RANTAU, Poros Kalimantan – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH (54) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (21/9/2023) siang.
Tersangka merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan. Saat ini menjabat sebagai pengawas sekolah.
“Penetapan tersangka ini, atas dugaan penyimpangan dana BOS Reguler tahun anggaran 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin
Dia juga membeberkan, total kerugian negara mencapai Rp387 juta. Digunakan tersangka untuk memperkaya diri.