Setelah menyisir kawasan Djok Mentaya, petugas lanjut bergeser ke Jalan Veteran. Di sini ada kelab yang buka. Yakni G Five Cafe & Lounge.
Hanya saja Satpol PP tak menindaknya. Karena pengelola kelab tidak memainkan live music. Hanya melayani makan dan minum. Petugas hanya menganggapnya sebagai kafe.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengklaim. Dari hasil pantauan tadi malam, THM sudah mematuhi aturan pemko.
“Kami berharap kepada pengusaha THM, bersama-sama menjaga komitmen untuk mempatuhi aturan tersebut,” ucapnya, Kamis (3/2/2022) pagi.
Razia sendiri mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2016. Tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi/ THM/ karaoke keluraga dan biliar, yang wajib tutup pada hari besar keagamaan.
“Tadi malam terkait hari besar keagamaan Hari Raya Nyepi,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur