PELAIHARI, Poros Kalimantan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukapil) Tanah Laut (Tala) menggencarkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lantas bagaimana memakainya? Kepala Disdukcapil Tala, Ahmad Hairin membagikan caranya.
Pertama, buka play store di smartphone. Lalu ketik “Identitas Kependudukan Digital” dan muncul permintaan mengisi kolom yang tersedia.
Setelah IKD terbuka, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
“Meski sudah mengisi di IKD, pemilik HP harus tetap datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan aktivasi. Kurang 5 menit, selesai,” katanya.