Mereka kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI pada 30 Desember 2021.
“Konsekuensinya, seluruh proses warga ada sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL, yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses dan ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan,” beber Ismail.
Salah satu perwakilan FWB Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997.
“Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter, Kepgub ini tidak dieksekusi, namun ketika itu tidak dieksusi, harusnya ada revisi pemerintah DKI,” jelas Rezalino.
Ismail menambahkan, adan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare.
Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub Nomor 122 Tahun 1997 itu diperkirakan ada 8.000 KK yang tersebar di 8 RW Petamburan. []
Sumber: republika
Editor: Ananda Perdana Anwar