Sebagian data tilang diperoleh dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sementara itu, Iptu Taufik Danar menyebut, untuk surat tilang elektronik yang didapat, disarankan untuk segera dikonfirmasi bersangkutan lewat cara-cara yang sudah disosialisasikan.
“Paling lambat 5 hari usai mendapatkan surat tilang. Jika tidak maka data kendaraan otomatis akan terblokir,” jelasnya.
“Akan ketahuan saat bayar pajak, situ ada keterangan nomor terblokir karena ETLE. Jadi bayar tilang ETLE dulu, baru dari Samsat bisa buka blokir itu,” pungkasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara