RANTAU, Poros Kalimantan – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS di Kabupaten Tapin, Ketua Bawaslu Tapin sebut keputusan tersebut sudah final dan mengikat.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu menerima dan akan mengikuti keputusan MK, karena putusan itu final dan mengikat,” ucapnya pada Sabtu, (20/3/2021) pagi.
Daftar PSU di Kecamatan Binuang sesuai Putusan Sidang MK PHPU Pilkada Gubernur Kalsel yang telah dikonfirmasi pada ketua Bawaslu Tapin Thessa Aji Bodiono.
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang,
TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, dan TPS 1, TPS 3 Desa Mekar Sari.