BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menekankan pentingnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023.
“Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku maka Pemkot Banjarbaru memiliki kewajiban untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP kepatuhan belanja,” ujarnya di Banjarbaru.
Fadliansyah menekankan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki waktu selama 60 hari untuk memenuhi rekomendasi BPK RI atas kepatuhan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022-2023 tersebut.
“LHP yang diserahkan BPK RI baik ke Pemkot maupun DPRD menjadi perhatian untuk dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan yang dapat menimbulkan kesalahan,” tambahnya.