“Mari kita berikan hak para anak untuk mendapat perlindungan dari keluarga khususnya orang tua,” ucapnya.
Sekadar informasi, pada pemberitaan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur berinisial MTS (33) Tahun pria asal Kecamatan Tapin Utara.
Terduga MTS kedapatan memosting sejumlah foto yang mengandung unsur pelecehan seksual pada anak di akun media sosialnya. Bahkan di kolom biodata ia dengan terang-terangan menuliskan “hobi aku suka anak SD”. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar