BARABAI, Poros Kalimantan – Salah satu ketua RT di Desa Andang, Hulu Sungai Tengah (HST), memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di depan rumahnya.
Hal ini lantas mendapat teguran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Haruyan.
Kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Haruyan, Khairil Mukhlis, tindakan ini bisa menimbulkan implikasi hukum bagi yang melanggar aturan.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat kampanye dan tertib aturan.