MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sesuai dengan peraturan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banjar Pribadi Heru Jaya mengatakan, maka pertama diubah dan disusun direksinya kerana nanti bahasa perusahaan itu pengawas, maka disana akan menjadi komisaris. Seperti PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten banjar yang akan menjadi Perumda.
“Namun, kita ingatkan kembali kepada PD Pasar bahwa kalau memang menjadi Perumda akan lebih profesional dan memberikan kontribusi tak hanya kepada PAD, tapi kontribusinya juga bisa mengubah wajah pasar yang ada ini menjadi lebih baik dan nyaman,” pintanya, Rabu (24/3/2021).
Karena kalau misalnya pasar ini dikelola seperti ini saja, jelas Heru, maka kenyamanan orang saat berbelanja masih terganggu, sehingga tergerus oleh pasar lain dan akhirnya pengunjung tidak akan datang kembali.
“Maka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/3/2021) lalu, kami tanyakan kepada pihak PD Pasar, apakah mampu mengubah perwajahan pasar ini menjadi lebih baik? Karena harapan pedagang pasar ini juga ingin ada banyaknya pembeli,” katanya.
Menurut Heru, inj memang ada PR yang sangat luar biasa dan memang kita tekankan kepada PD Pasar agar pihaknya mampu untuk berbuat ini.
“Sebenarnya tidak populer ya menata pasar, karena berhadapan dengan masalah. Tapi itu justru harus dilakukan, sebab kita ingin memberikan pelayanan, Pelayanan bukan hanya kepada pedagang akan tetapi kepada pembeli juga,” jelasnya.