BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus korupsi pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru memasuki babak akhir. Dua terdakwa; Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah bakal menjalani sidang putusan, akhir Mei ini.
Hal itu diutarakan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjhunto, Rabu (18/5/2022) siang. “Kalau tidak ada kendala 31 Mei nanti sudah masuk sidang putusan,” ucapnya.
Sebelum, kedua terdakwa sempat mengajukan pledoi pada Majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tepatnya saat di persidangan 10 Mei lalu.
Tapi sayang, JPU tetap tegas. Menolak pledoi yang diajukan Aida dan Syaiful. “Tanggapan JPU untuk pledoi adalah tetap pada tuntutan,” ucap Nala.