KALTENG, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.
Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat terjerat kasus dugaan korupsi. Ary merupakan anggota DPR Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).
Dilansir dari detikcom, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut. Kasus ini sehubungan dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS maupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Kendati kata dia, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
Ali menambahkan, perkara bupati dan anggota DPR RI tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Editor : Musa Bastara