RANTAU, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat tembusan Kampanye Pasangan Paman Birin Dan H Muhidin.
Ketua KPU Tapin Henny Hendriyanti menjelaskan, terkait kegiatan kampanye secara aturan Kedua pasangan calon berkewajiban bersurat ke Kapolres Tapin dengan tembusan ke KPU Tapin dan Bawaslu.
Henny mengatakan hingga Selasa, (6/10) kemaren pihaknya belum menerima surat tembusan berkaitan kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu yaitu Paman Birin dan Muhidin di Kabupaten Tapin.
“Kami belum menerima surat tembusan kegiatan kampanye, calon dengan Nomor urut satu,” ucapnya.