MARTAPURA, Poros Kalimantan – Di tengah merebaknya wabah Covid-19. Alhasil, banyak warga binaan dari Lembaga Permasyarakatan (LP) bisa menghirup udara bebas lebih cepat dalam program Asimilasi.
Kendati mendapatkan program Asimilasi dari LP, namun hal ini tidak membuat warga binaan tersebut sadar. Malah ada beberapa warga binaannya kembali melakukan tindak pidana.
Salah satunya saja RC (26). Ia adalah mantan warga binaan di LP Kelas IIB Banjarbaru yang mendapatkan asimilasi bersama 443 Napi lainnya pada April 2020.
Terhitung tanggal 13 Mei 2020, kurang lebih satu bulan RC sudah di lrumahkan. Ia kembali melakukan tindak penganiayaan kepada salah seorang korban.
Warga asal Tunggul Irang, Kabupaten Banjar ini, melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban MN (36).
Hal ini membuat RC yang kala itu sudah mendekam di Polsek Martapura Kota harus dijemput Sipir LP Kelas IIB Banjarbaru.
Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan LP Kelas II B Banjarbaru, Aditya Budiman mengatakan, RC harus kembali “sekolah” lantaran asimilasi yang telah diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Pada saat itu dari pihak Polsek Martapura Kota langsung menghubungi saya, dan langsung kami lakukan pengecekan, ternyata memang benar RC yang merupakan Napi Asimilasi atau penahanan di rumah telah melakukan penganiayaan,” bebernya. Selasa, (6/10) siang.