“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” bebernya.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non Parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini.
“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil,” Terangnya.
Terkait detail laporan dugaan pidana Pilkada yang dilaporkan, Haji Denny tidak bisa menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.
“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Laporan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, yang dimaksudkan pihaknya, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua. (arb/and)