BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kasus dugaan pelanggaran di pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 kembali menggelinding.
Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi yang diketuai pengacara kondang Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, pada Rabu, (28/10/2020).
Kedatangan Bambang bersama Cagub Haji Denny dan tim pengacara membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Cagub No 1, Sahbirin Noor-Muhidin.
Dalam keterangannya, ada beberapa hal disampaikan Haji Denny terkait kedatangannya ke Bawaslu.
Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo, ” tegasnya.
Menurut Haji Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya pilgub kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.
Tersebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.