BANJARMASIN, Poros Kalimangan – Satu pekan setelah mendampingi seorang pelapor kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kantor Bawaslu Kalsel, Calon Gubernur (Cagub) Kalsel H Denny Indrayana kembali menyambangi tempat ini, Selasa malam, (03/11/2020).
Haji Denny, begitu sapaan akrabnya bersama tim hukumnya kali ini tidak lagi hadir sebagai pendamping melainkan hadir sebagai pelapor menyampaikan laporan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pasangan calon (Paslon) 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin, alias Paman BirinMu.
Tak tanggung-tanggun, Cagub berslogan Hijrah untuk Banua ini menyampaikan 107 dugaan peristiwa pelanggaran ke Bawaslu Kalsel yang dilakukan petahana.
Bahkan dirinya membawa ratusan barang bukti menyertai laporan kali ini. Salah satunya beras berkemasan dan berstiker Sahbirin Noor.
“Ada lebih dari 107 pelanggaran peristiwa yang kami adukan. Jadi stelah diteliti dalam satu dua hari ini, saya dalami dengan riset dengan berbagai macam metodelogi, maka saya putuskan hari ini saya sendiri yang akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran itu,” bebernya di Depan Kantor Bawaslu Kalsel.
Ditambahkan, bahwa 107 pelanggaran termasuk pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif yang berkonsekuensi dapat membatalkan paslon terlapor.
Terkait apa saja yang dilaporkan, Wakil Menteri Hukum Hukum dan HAM zaman SBY ini menerangkan, pertama terkait penyalahgunaan anggaran.
Dirinya mengatakan, bahwa sebelumnya Bawaslu pernah memberikan peringatan dana terkait bantuan sosial pemerintah rentan disalahgunakan calon petahana.
Kemudian, modus pelanggaran kedua adalah pengumpulan dan penggunaan aparat.