BATULICIN, Poros Kalimantan – Tim Hukum Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Syafruddin H Maming – M Alpiya Rakhman (SHM-MAR) melaporkan Kepala Desa Karang Bintang ke Bawaslu Tanah Humbu. Pasalnya, Kepala Desa ini diduga ikut mendukung pasangan calon nomor urut 3, yakni Zairullah Azhar – Rusli.
Oknum kades tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas. Dari foto yang beredar, Kepala Desa Karang Bintang, Syamsuri yang mengenakan kaos warna hitam, mengacungkan tiga jari bersama pasangan calon bupati nomor urut 3, Zairullah Azhar.
“Kami laporkan ke Bawaslu Tanah Bumbu. Karena hal tersebut merupakan indikasi sebuah pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kepala desa atau ASN,” ujar Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR, Syaprudin, Selasa (03/11) tadi.
Pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR itu berawal dari laporan foto yang dikirimkan seorang pelapor kepada call center tim hukum pada Senin (02/11) sekira pukul 18.38 WITA.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Karang Bintang di Pilbup Tanah Bumbu.
“Saat ini sedang kita proses untuk kelengkapan dan lain sebagainya,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Tanah Bumbu, Ratna Kustiah, saat dihubungi, Selasa (03/11).
Ratna menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut. Bawaslu menerima laporan itu pada Senin (2/11) malam.
“Karena baru tadi malam sekira jam 10 laporan masuk. Insyaallah dalam 2×24 jam akan diketahui hasilnya,” tegasnya.(rls/tim)