Henny membeberkan, untuk surat suara kurang dan rusak, telah dilaporkan melalui berita acara yang telah diterbitkan KPU kabupaten Tapin hari ini.
“Akan diperkirakan datang dua atau tiga hari ke depan. Selanjutnya, KPU menunggu kedatangan surat suara yang rusak dan kurang sebelum dipacking dan didistribusikan ke kecamatan lalu dari kecamatan ke desa dan kelurahan dan H-1 diteruskan ke tingkat TPS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan untuk alat kelengkapan TPS tidak diadakan di Provinsi, tapi dari KPU yang mengadakan. “Kelengkapan TPS antara lain Bantalan, paku, plastik pembungkus,” jelasnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar