RANTAU, Poros Kalimantan – Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rantau menjawab keluhan masyarakat tentang surat tagihan yang selalu datang tiap bulan.
Plt Manager Unit Layanan Pelanggan Septian Feter Arifianto mengatakan, Surat tagihan rekening listrik biasanya dikirim untuk pelanggan yang belum melakukan pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Pelanggan dinyatakan terlambat apabila belum membayar tagihan rekening listrik melebihi tanggal 20 di setiap bulan,” ujarnya.
Terkait keluhan masyarakat yang sering diberikan surat peringatan, Septian menyatakan, petugas tidak akan langsung melakukan penyegelan maupun pembongkaran KWH.
“Kami akan meminta komitmen pembayaran dari pelanggan terlebih dulu, kalau pelanggan mempunyai komitmen kami tidak akan melakukan tindakan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, (22/9) siang