Sementara itu, JPU KPK Budhi Sarumpaet merespons positif putusan majelis hakim. Di mana vonis yang diberikan serupa dengan tuntutan mereka.
Meski begitu, mereka tetap bersiap untuk langkah hukum yang akan diambil terdakwa. Mengingat, masih ada waktu hingga sepekan ke depan.
“Dalam pertimbangan hukum, majelis sangat detil sekali. Tapi kami masih pikir-pikir,” ucapnya.
Menyegarkan ingatan. Sebelumnya Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi. Diterimanya dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio.
Dugaan itu terkait dengan adanya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011. Tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Jika diakumulasikan, Total dana yang dikucurkan ditaksir mencapai Rp118 miliar.
Reporter: Thania Ang
Pemred/Editor: Fahriadi Nur