BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Mardani Haji Maming divonis bersalah. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp118 milir saat menjadi Bupati Tanah Bumbu 2011 silam.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023) siang. Mardani dihukum 10 tahun penjara, subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai, Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda. Nilainya Rp500 juta.
“Mardani H Maming terbukti secara sah melakukan pelanggaran,” kata hakim dalam sidang.
Tak sampai di situ. Mantan Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu juga dituntut membayar uang pengganti. Nilainya cukup fantastis. Rp110 miliar.
Uang pengganti itu nantinya akan diambil dari hasil lelang harta benda Mardani. Hingga nilainya mencukupi.
“Bila masih tak mencukupi, maka ditambah pidana penjara selama dua tahun,” lanjutnya.