BANJARBARU, Poros Kalimantan – Masa pandemi yang masih belum usai berpengaruh terhadap kebutuhan listrik masyarakat. Untuk itu, PT PLN (Persero) kembali memberikan stimulus listrik periode untuk Juli-September 2021.
Stimulus ini disebut sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi, Minggu (04/07/2021) menjelaskan, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Bob yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Untuk ketentuan besaran stimulus listrik terbaru ini tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Kemudian untuk cara mendapatkannya memiliki beberapa perbedaan tiap jenis pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.