Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit barang bukti kendaraan roda dua jenis matic merk Honda Vario berwarna putih, dan sebilah pisau.
“Kita juga menyita kendaraan yang diduga hasil curian, dan pisau sepanjang 17 cm,” terang Ginting.
Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya tujuh tahun pidana penjara,” tutup Kanit Reskrim Banjarmasin Barat. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar