“Dari seluruh kewajiban kami dari PAD. Tinggal sewa toko yang perlu kami genjot,” katanya.
Lebih lanjut, penagihan sewa toko maupun retribusi pasar
juga telah diatur dalam beberapa langkah penagihan yang telah ditetapkan UPT Pasar Bauntung.
“Kembali lagi, konsentrasinya kepada penarikan retribusi,” beber Adi.
Penutup, Adi optimis target PAD Pasar Bauntung dapat tercapai.
“Insyallah bakal capai target,” tutupnya.
Sebagai informasi, sampai dengan saat ini retribusi/sewa toko di Pasar Bauntung mencapai Rp 1.708.548.000 Miliar, sedangkan sewa tanah sebesar Rp 16.192.500, dan pelayanan sebesar Rp 43.650.000.
Reporter : Putri Nadya Oktariana