RANTAU, Poros Kalimantan – Soal amblasnya jalan kabupaten Tapin, dekat lubang tambang di desa Sidodadi, Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani menyarankan agar dinas terkait memangil pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontraktornya.
Berdasarkan hasil monitoring di lokasi, ia berpendapat, tambang yang bersebelahan dengan jalan Kabupaten di desa Sidodadi, sudah lama tak beroperasi dan ditinggalkan.
“Dapat dilihat dari struktur tanahnya,” ujar H Yamani, Selasa, (29/12/2020).
Terkait terlalu dekatnya lubang tambang dengan jalan milik pemerintah daerah, ia menyarankan agar dinas terkait (Dinas PUPR, BPBD dan Dinas LH) memanggil pemegang IUP ataupun kontraktor tambang.
Menurutnya, setiap pemegang IUP sudah pasti menyerahkan jaminan reklamasi sebagai syarat menjalankan usaha pertambangan dan pengawasan pelaksanaannya, yang menjadi kewenangan kedinasan pada tingkat Daerah dan Provinsi.
“Tinggal Dinas terkait saja lagi untuk soal pelaksanaan reklamasi,” imbuhnya.