BANJARBARU, Poros Kalimantan – Polres Banjarbaru menangkap SA (36) Direktur CV KSPB di Jalan Karang Anyar, ATM Kelvin Resort, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru beberapa hari lalu. SA diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap nasabahnya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Tajuddin Noor mengatakan, kasusnya masih dalam proses pengembangan bisa dilanjutkan atau tidak. “Masih kita mediasikan antara kedua belah pihak,” jelas AKP Tajudin.
Bermula dari laporan NJ (33) warga Kelurahan Malayu, Kalimantan Tengah pada Rabu 6 Maret Tahun 2019 silam, sekitar pukul 15.30 Wita. NJ merasa ditipu oleh pihak CV KSPB.
Saat itu NJ melakukan transaksi pembelian dua bidang tanah. Yang mana tanah tersebut berlokasi di Jalan Purnawirawan Tanggul, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka dari CV KSPB dengan harga masing-masing Rp 25 juta.