PELAIHARI, Poros Kalimantan – Air mani yang keluar dengan sengaja saat puasa melalui hubungan seksual atau masturbasi menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.
Tapi bagaimana jika air mani keluar tidak sengaja akibat mimpi basah? Apakah akan membatalkan puasa?
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah ini dalam hadis-hadis yang shahih.
Dalam Islam, mimpi basah sering diartikan sebagai ihtilam.
Pengambilan kata ihtilam berasal dari salah satu hadis sahih yang diriwayatkan tujuh sahabat, yaitu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khathtab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban.
Berikut adalah hadis yang menjelaskan definisi mimpi basah dalam Islam, sebagai sabda Rasulullah SAW:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara, dari orang yang tidur sampai terbangunnya, dari anak sampai mimpi basah (yahtalima, ihtilam), dan dari orang gila sampai masa sembuhnya.”
Sementara itu, mimpi basah ini terdapat dua hukum. Yakni menurut hadis shahih dan sejumlah pendapat ulama.
1. Pendapat Para Ulama
Mengutip dari NU Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah mengatakan. Umat Islam yang mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa.