Delapan korban meninggal usai menenggak miras di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara. Serta Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. []
Sumber: merdeka/cob/bbs
Editor: Ananda Perdana Anwar