Dalam permohonannya, pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah inkonstitusional.
Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 memberikan suatu koridor bagi pelaksanaan perkawinan. Agar perkawinan sah, maka perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Namun, menurut MK, Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
“Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya. Sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945,” pungkas MK.
Editor : Musa Bastara