JAKARTA, Poros Kalimantan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan aturan pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.
Hal ini diputuskan melalui sidang pengucapan putusan dan ketetapan, Selasa (31/1/2023).
Putusan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman.
Dikutip dari suara.com, permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua.
Ia mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah. Sang kekasih sendiri beragama Islam.