BANJARBARU, Poros Kalimantan – Belakangan beredar kabar, mobil samsat keliling (samkil) Banjarmasin belum membayar pajak. Kabar itu semula menyebar melalui grup WhatsApp dengan bukti foto.
Foto mobil APV berplat merah DA 1002 RB tersebut pun viral. Terlampir juga foto data pajaknya yang telah jatuh tempo tanggal 9 Februari 2023.
Jumlahnya sebesar Rp1 juta lebih sekaligus denda.
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, Riandy Hidayat memberi penjelasan. Kata dia, mobil samsat yang dimaksud didapat dari dana hibah.
“Mobil dari Samsat 2 Banjarmasin itu mobil hibah,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023) siang.