“Setelah pelaku pergi, korban sadar itu transfer fiktif, alias palsu,” jelasnya.
Akhirnya, korban mengalami kerugian hingga Rp41 juta. Untung, ketiga pelaku berhasil diamankan. Kini mereka mendekam di Polsek Angsana.
”Pelaku terancam 7 tahun penjara, ” kata Iptu Ilham.
Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan aksi serupa, Sabtu (6/1/2024), di tempat yang sama.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara