BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkoba. Pemusnahan ini dilakukan, Rabu (8/9/2021) siang.
Total ada 339,02 gram sabu dan 17 butir ineks yang dimusnahkan. Disaksikan Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Oki Adriansyah Adiwirya, perwakilan dari pemko, Pengadilan Negeri, Kejari dan BNNK Banjarmasin.
Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus yang ditangani polresta dalam dua bulan terakhir.
Kapolresta Banjarmasin, Kombespol Rachmat Hendrawan menyebut, ada 28 tersangka yang berhasil mereka tangkap. Satu di antaranya adalah perempuan. “Ini laporan dua bulan terakhir, Juli dan September,” sebutnya.
Dari puluhan tersangka itu, beberapa di antaranya adalah residivis kasus yang sama. Mereka juga ditengarai mengedarkan barang haram tersebut, ke sejumlah provinsi tetangga. “Jaringan Kalimantan, jadi tidak hanya di Kalsel saja,” ungkap Rachmat.