KAPUAS, Poros Kalimantan – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas telah resmi diemban oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor. Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas Selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas clan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubemur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.
Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Septedy dalam edaran tersebut.