“Ada yang dilaksanakan lewat daring juga ada yang tidak. Untuk secara offline, tetap protokol kesehatan perlu dilaksanakan,” terangnya.
Langkah pengamanan juga dilakukan pada hari jelang libur. Pada penyampaian maklumat oleh Pemko Banjarbaru bersama Forkopimda, terdapat pembatasan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan. Dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 01 Januari 2021.
Kemudian, karena saling berdekatannya Hari Natal dan libur tahun baru, maka Pemko Banjarbaru mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kerumunan.
Termuat dalam maklumat, tempat hiburan dan wisata harus ditutup bila sudah jam 6 sore. Dan tempat makan atau restoran hingga jam 8 malam, serta aktivitas lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur nantinya dan akan menambah kasus Covid-19.
“Maklumat bukan sekedar edaran. Ini hasil dari rapat koordinasi. Jika ada pelanggaran, kita beri sanksi. Libur kali ini, rayakan bersama keluarga di rumah saja,” himbau Dandim 1006 Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar