Laporan belum dimasukkan, namun Agus berjanji bakal memperkarakan kasus ini.
“Laporan akan saya masukkan langsung ke Krimsus dan perkara UU ITE,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga merasa dirugikan secara materiil karena buntutnya JF gagal berangkat ibadah umrah.
Setidaknya ada empat tuntutan yang bakal diajukan kepada Supiansyah, di antaranya:
1. Supiansyah Darham harus melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik anak kami (JF) dan keluarga melalui media massa.
2. Supiansyah Darham harus mengganti kerugian materiil
3. Suriansyah Darham barus melakukan take down pemberitaan yang sudah beredar di Media Massa maupun Media Elektronik. Baik pemberitaan tertulis maupun bentuk lainnya.
4. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melaporkan kejadian ini kepada Krimsus Polda Kalsel. Dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara