KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Mengantisipasi terjadinya kerumunan massa pada malam pergantian tahun, Polres Kapuas memberlakukan jam malam pada pergantian tahun 2020-2021 di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan, pemberlakukan jam malam tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan berlakukan jam malam, khusus pada malam tahun baru 2021, agar tidak terjadi kerumunan massa atau pun keramaian lainnya di luar,” ungkap Kapolres Kapuas, Senin, (28/12/2020).
Jam malam pada pergantian tahun diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB dan masyarakat pun diimbau sebaiknya di rumah saja dan tidak melakukan konvoi.
“Tidak perlu kita merayakan malam tahun baru dengan cara berkumpul atau melaksanakan acara hiburan di luar rumah.