“Katanya kondisi sakit jadi tidak bisa beraktivitas ke kantor makanya kita tunggu beberapa hari ini semoga cepat surat pernyataan secara tertulis ini ditandatangani,” tambah Marzuki.
Menurut Marzuki, pihaknya hanya sebagai mediator antara petugas kebersihan yang menuntut dengan si oknum, karena ini tindakan bersifat pribadi.
“DLH melihat bahwa yang dilakukannya merupakan tindakan pribadi, atas Inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marzuki memastikan, tindakan pelanggaran yang dilakukan bersangkutan akan tetap diproses Badan Kepagawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan.
“Sekarang ini tunjangan kinerjanya kita hentikan dulu, karena yang bersangkutan tidak beraktivitas (kerja),” katanya. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar