BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sejak disahkan dalam rapat paripurna pada akhir Desember 2023 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru berharap adanya peraturan wali kota (perwali) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).
Anggota Komisi I DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin menyebutkan, penggodokan perwali menjadi kewenangan agar Pemko Banjarbaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Tentunya, penggodokan perwali sembari menunggu penomoran perda dari Biro Hukum Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Harapannya perwalinya dapat diterbitkan oleh pemko. Perwali ini sebagai turunan dari perda sebagai pelaksana teknis, (karena) untuk melaksanakan perda mengacu di perwali, (yang) harapannya dapat disusun oleh Bakesbangpol,” ujarnya, Minggu (7/1/2024) sore.
Secara umum, Hindera yang menjadi Ketua Pansus VII dalam penggodokan Raperda Bantuan Keuangan Parpol ini membeberkan, perda ini mengatur bantuan keuangan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Banjarbaru.
“Sehingga, yang menjadi objek dari perda ini adalah parpol,” tegasnya.