BANJARBARU, Poros Kalimantan – Lapas Kelas II B Banjarbaru sudah kelebihan kapasitas. Untuk mengatasi hal tersebut, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru melalui Kasi Binadik, Septyawan Kuspriyo didampingi Kasubsi RegBimkemas, Yusuf Arifandi menggelar kunjungan silaturahmi ke Instansi Penegak Hukum setempat, yaitu Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Rabu, (23/03/2021).
Kedatangan Pejabat Struktural Lapas Banjarbaru ke dua instansi sejawat tersebut disambut langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) dari pihak Kejari Banjarbaru, dan Kepala PN Banjarbaru.
Silaturahmi tersebut sekaligus dalam rangka berkoordinasi terkait masalah Overstaying serta tahanan titipan. Seperti diketahui, keadaan lapas Banjarbaru saat ini sangat kondusif, meski over kapasitas sehingga membuat 151 warga binaan yang berstatus tahanan luar masih dititipkan di Polres setempat.
Berdasarkan target kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 tentang penanganan overstaying tahanan dengan target capaian berupa perjanjian kerjasama penanganan overstaying tahanan, maka data dukung yaitu dokumen perjanjian kerjasama yang dilaporkan pada B.03.
“Dalam hal ini kami perlu melakukan koordinasi dengan penegak hukum, membuat perjanjian kerjasama dengan instansi penegak hukum, melakukan pertukaran data informasi dengan penegak hukum, dan melakukan pelaksanaaan eksekusi Basan Baran,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru Septyawan Kuspriyo.