Lebih lanjut, Yudo menjelaskan bahwa ‘piting’ itu hanyalah perumpamaan saja.
“TNI sejak Orde Baru itu tak ada, sejak UU TNI, tidak dilibatkan untuk memakai alat seperti yang zaman dulu, tidak ada. Sehingga karena kemarin itu saya menjawab pertanyaannya dari Pangdam, saya sampaikan umpama-umpama, kan,” ujarnya.
“Kami mengamankan masyarakat atas permintaan, kalau enggak ada permintaan saya enggak akan datang ke situ, ada permintaan dari BP Batam, dari ketua adat, dan sebagainya,” pungkasnya.
Asal tahu saja. Kekerasan terkait kasus Rempang terjadi dua kali. Pertama, pada 7 September di Pulau Rempang. Kedua, 11 September di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam — badan yang bertugas mengembangkan Rempang-Galang.
Editor : Musa Bastara