Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar |
BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Memasuki hari ke-7 pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada tiga pasar tradisional yaitu pasar Telawang, Pasar Teluk Tiram dan Pasar Teluk Dalam.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari apa yang sudah dilaksanakan pada 4 pasar tradisional sebelumnya. yaitu memberikan sosialisasi terkait Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2020 serta menyampaikan beberapa himbauan.
Ia membeberkan, dari ketiga pasar tersebut memang masih ada ditemukan toko atau kios yang buka melewati jam operasional, hususnya pedagang yang ada di lantai dasar Pasar Kuripan. Sedangkan di lantai 2 hanya ada beberapa yang masih buka.
“Pada prinsipnya hampir semua pasar yang kita datangi sudah banyak yang tutup pada waktu yang ditentukan, dengan kisaran persentase masing masing pasar antara 10 hingga 20% saja,” ucapnya, Kamis 30 Mei 2020.
Ia mengimbau agar para pedagang bisa melaksanakan amanat peraturan yang sudah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB, baik terkait pembatasan waktu operasional sesuai dengan klasifikasi pasar ataupun yang lainnya.
“Hal ini dilakukan dengan harapan dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin ini,” ungkapnya.
Sedangkan untuk himbauan penggunaan masker pelindung hidung dan mulut, rata-rata pedagang maupun pembeli sudah terlihat banyak yang disiplin dalam menerapkannya.