BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Rofiqi kini terus bergulir. Kabarnya, kepolisian kini menetapkan satu orang tersangka, yakni NH.
Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan.
“Perempuan inisial NH ini seorang aparatur sipil negera (ASN),” ungkapnya, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, Fransiskus membeberkan kronologi kejadian. Pada bulan April 2022 lalu, tersangka ditemukan memindai tanda tangan Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi.
Pada mulanya NH beralasan ingin merubah jadwal rapat paripurna. Kendati faktanya, dirinya malah memindai tanda tangan Rofiqi.
“Tidak ada izin kepada si pelapor (Rofiqi, red) untuk memindai tanda tangan tersebut,” bebernya.
Akibatnya, Rofiqi merasa dirugikan dalam hal pemalsuan tanda tangan ini.