Terpisah, kuasa hukum Rofiqi, Supiansyah Darham menyebut kasus ini harus diusut tuntas. “Yang menyuruh maupun yang disuruh harus ditindaklanjuti segera,” imbuhnya.
Hal ini, kata dia, tak menutup kemungkinan untuk pihaknya melakukan mediasi kepada tersangka.
“Kalau tersangka mau mediasi, silakan. Ketua sangat terbuka orangnya,” sebutnya.
Menyegarkan ingatan. Kasus pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar ini terjadi pada 27 April 2022 lalu. Saat itu jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar mendadak diundur.
Hal ini diakibatkan Rofiqi merasa janggal dengan undangan rapat paripurna yang ditandanganinya.
Rofiqi bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan pemalsuan tanda tangan ini kepada pihak berwajib. Sepanjang proses penyelidikan, ada sekitar 12 saksi yang turut dimintai keterangan.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara