KUPANG, Poros Kalimantan – Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yustinus Tanaem alias Tnus Perko, hari ini menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Oelamasi Kupang.
Tinus Perko sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin, (27/12/2022), kemarin.
Kuasa hukum Tinus Perko Aris Tanesib menyebut telah bertemu kliennya, Minggu, (23/1/2022). Menurutnya, Tinus mengaku akan mengajukan banding jika diputus hukuman mati.
“Waktu pembelaan khusus, dia (Tinus) meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT.
Dia tulis tangan dan bacakan sendiri pembelaan itu. Saya siap jalani karena saya sudah bersalah, tapi kalau putusan hukuman mati saya akan ajukan banding,” papar Aris menirukan perkataan Tinus.