PARINGIN, Poros Kalimantan – Bupati Balangan, H Abdul Hadi dan Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, didampingi Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Hukum-HAM RI Edward Omar Sharief Hiariej, terkait pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Keimigrasian Balangan, di ruang Rapat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (02/03/2022) tadi.
Dalam audiensi ini, Bupati Balangan, H Abdul Hadi menyampaikan progres yang sudah disiapkan dalam hal pembentukan UKK Keimigrasian Balangan dimana Pemkab Balangan ini. Mulai dari perencanaan pemberian hibah atas lahan yang akan digunakan sebagai Kantor Imigrasi.
“UKK Imigrasi Balangan akan berlokasi eks Kantor Koperasi dan UMKM Balangan. Sarana prasarana juga sudah kami anggarkan, sekitar 90 persen di akomodir di APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Mengenalkan lebih awal kehadiran UKK Keimigrasian di Kabupaten Balangan, Abdul Hadi juga menyampaikan bahwa telah dilaksanakan layanan awal dengan dasar Perjanjian Kerjasama, antara Pemkab Balangan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Dengan surat No. 130.5/21/PEM/2021 dan No.W.19.IMI.IMI.1.GR.06.01-2585, tentang Penyelengaraan Pelayanan Penerbitan Paspor Biasa dengan Jangka Waktu Terbatas di Kabupaten Balangan.
“Layanan terbatas dilakukan 2 minggu sekali dalam 2 hari. Dari layanan terbatas yang dilakukan dari awal Januari 2022, tercatat sudah 63 pemohon Paspor. Pemohon pun tidak hanya berdomisili di Kabupaten Balangan, tercatat pemohon ada yang berasal dari kabupaten tetangga bahkan dari luar provinsi,” terangnya.