PARINGIN, Poros Kalimantan – Wakil Bupati Balangan, Supiani membuka secara resmi sosialisasi tata cara pelaksanaan kerjasama daerah, di aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Senin (24/01/22).
Supiani mengatakan, dalam Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kerjasama adalah salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, kerjasama harus didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dan prinsip utamanya saling menguntungkan. Baik untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas pemerintahan maupun peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Apa yang hendak dicapai dari kerjasama, harus bisa diukur secara objektif, outcomenya harus jelas. Semua prosedur dan dokumen harus dilengkapi,” ucapnya.