PARINGIN, Poros Kalimantan – Bupati Balangan tandatangani nota kesepahaman (MoU) Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Kejaksaan Negeri Balangan, tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di aula Benteng Tundakan, Kamis (10/06/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna mengatakan wujud konkrit dari nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus, dibuat oleh Pemkab Balangan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti apa saja permasalahan yang dihadapi.
“Dalam pelaksanaannya dilapangan, kami bisa mendampingi apabila ada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan pemerintah daerah beserta jajaran, atau sebaliknya pemerintah daerah menggugat perorangan atau kelompok perorangan apabila tindakan yang dilakukan merugikan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dijelaskan nya, selain hal tersebut juga ada penanganan tindakan hukum lainnya, seperti mediasi juga dapat dilakukan. Dimana tuntutannya bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Karena justru kita yang mewakili BUMN, BUMD, termasuk didalamnya pemerintah dan jajarannya,” ucapnya.