Undang-undang tersebut juga mengacu pada larangan penggunaan alat setrum ikan maupun putas serta sejenis. Sebab dampaknya sangat signifikan terhadap ekosistem perairan.
“Sosialisasi ini sangat penting, untuk menumbuhkan kesadaran jika ikan di perairan kita merupakan sumber daya yang harus kita jaga, agar terus lestari demi anak cucu,” lugasnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara